Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah

Ateng Kusnadi bin Sampurno

ASN pada Diknas Provinsi Kalteng.

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 155 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2024-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 155 juta

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Ateng Kusnadi bin Sampurno (Alm.) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ateng Kusnadi bin Sampurno (Alm.) oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Ateng Kusnadi bin Sampurno (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? bersama-sama melakukan korupsi secara beberapa kali ?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru