Asmadi bin Trilogi
Petani (Kepala Desa Bukit Batu Tahun 2015 sampai dengan 2021)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,7 miliar
5 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Asmadi Bin Trilogi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Asmadi Bin Trilogi dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Asmadi Bin Trilogi untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 7,7 miliar |
| Banding25 September 2024 | PT PalembangNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pid.Sus- TPK/2024/PN Plg, tanggal31 Juli 2024, yang dimintakan bandingtersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Asmadi Bin Trilogi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 7,7 miliar |
| Peninjauan Kembali MA6 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1086 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 31 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1086 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 6 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi