Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Asiano Gamy Kawatu

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum 2019 – 2022, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara 2021-2022)

Vonis akhir
1 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 28,8 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2025-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 28,8 juta

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Desember 2025 PN Tipikor ManadoNomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ASIANO GAMY KAWATU, SE., M.Si , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa ASIANO GAMY KAWATU, SE., M.Si, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa ASIANO GAMY KAWATU, SE., M.Si , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASIANO GAMY KAWATU, SE., M.Si , oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 28,8 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber