Lainnya · Kejaksaan
Asep Hadi Suganda
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2025)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2025-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Desember 2025 | PN Tipikor JambiNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut di atas, Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,? melanggar Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut diatas, oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Kasasi MA3 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6571 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan, - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BUNGO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB tanggal 27 Januari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 22 Desember 2025 tersebut mengenai redaksi pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Mahkamah Agung, 22 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6571 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi