Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Asep Hadi Suganda

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2025)

Kejaksaan · Kerugian negara

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2025-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Desember 2025 PN Tipikor JambiNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut di atas, Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,? melanggar Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Hadi Suganda tersebut diatas, oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Kasasi MA3 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 6571 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan, - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BUNGO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB tanggal 27 Januari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 22 Desember 2025 tersebut mengenai redaksi pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber