Armansyah bin Darnis
PNS/Pj. Kepala Desa Salarri Tahun 2020
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 463 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mamuju (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam (2022-12-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 463 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Desember 2022 | PN Tipikor MamujuNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ARMANSYAH Bin DARNIS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 463 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam Mahkamah Agung, 27 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir