Arman Syah Tomagola
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 November 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ARMAN SYAH TOMAGOLA, ST., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa ARMAN SYAH TOMAGOLA, ST., tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding19 Januari 2023 | PT AmbonNomor 45/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 23 November 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 23 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 45/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 19 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir