Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tenggara

Ariyuli Ningsih Lindoeno

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 7 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 100 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 967 PK/PID.SUS/2026 (2026-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

1 tahun 7 bulan penjara (PK 967 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 September 2025 PN Tipikor KendariNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Menyatakan Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 7 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta
Peninjauan Kembali MA4 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 967 PK/PID.SUS/2026 - Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali;- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan peninjauan kembali diberitahukan kepada Terpidana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 7 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru