Ariyuli Ningsih Lindoeno
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 7 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 967 PK/PID.SUS/2026 (2026-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
1 tahun 7 bulan penjara (PK 967 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 September 2025 | PN Tipikor KendariNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Menyatakan Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno,S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 7 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA4 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 967 PK/PID.SUS/2026 - Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali;- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan peninjauan kembali diberitahukan kepada Terpidana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 7 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi Mahkamah Agung, 23 Sep 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 967 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 4 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir