Arif Firdaus
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 30 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
15 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Menyatakan terdakwa Arif Firdaus, S.IP, M.SI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar .… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 500 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
15 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Menyatakan terdakwa Arif Firdaus, S.IP, M.SI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar .… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 12 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 12 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir