Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung

Ariandi Pramana Alias

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2023-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Desember 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ariandi Pramana Alias Bom Bom tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding22 Januari 2024 PT Bangka BelitungNomor 24/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa ARIANDI PRAMANA ALIAS BOM BOM dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 5 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru