Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jambi

Arbain bin Sukarno

Petani (Mantan Kepala Desa Air Teluh Tahun 2012-2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 182 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb (2022-03-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 182 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Maret 2022 PN Tipikor JambiNomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ARBAIN BIN SUKARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ARBAIN BIN SUKARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARBAIN BIN SUKARNO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 182 juta
Banding25 April 2022 PT JambiNomor 4/PID.TPK/2022/PT JMB Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 1 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA7 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 5023 K/Pid.Sus/2022 - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tersebut;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru