BUMN/BUMD · Kejaksaan
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Direktur Investasi PT Taspen (Persero) (Tahun 2019 -2020)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 29,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 29,2 miliar
10 tahun penjara (Banding 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Oktober 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa ANTONIUS NICHOLAS STEPHANUS KOSASIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.29.152.914.623,00 (dua puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 29,2 miliar |
| Banding9 Desember 2025 | PT JakartaNomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ANTONIUS NICHOLAS STEPHANUS KOSASIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 29,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 6 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 9 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abas Apolo Renwarin
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi