Antonioman Manaraja
ASN/Kepala Desa Lahusa Fau Tahun
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 255 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 255 miliar
4 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juni 2023 | PN Tipikor MedanNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ANTONIOMAN MANARAJA, A.Md , tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan u Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANTONIOMAN MANARAJA, A.Md, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 194 juta |
| Banding21 Agustus 2023 | PT MedanNomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PN Mdn tanggal 26 Juni 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar pidana pokok yaitu pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ANTONIOMAN MANARAJA, Amd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 255 miliar |
| Kasasi MA7 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 901 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 26 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 21 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 901 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 7 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi