Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Tenggara

Ansar Jaya

Kepala Desa Horodopi sejak Tahun 2020

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 639 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1980 PK/PID.SUS/2025 (2025-08-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 639 juta

3 tahun penjara (PK 1980 PK/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Desember 2023 PN Tipikor KendariNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ANSAR JAYA AS dan Terdakwa II MASHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing terhadap T erdakwa I ANSAR JAYA AS selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 639 juta
Peninjauan Kembali MA12 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 1980 PK/PID.SUS/2025 Kabul PK terpidana I (satu), batal judex facti, untuk terpidana I (satu) adili kembali:1. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. - Uang pengganti Conform Putusan Pengadilan Negeri;- Barang bukti Conform Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru