Ansar Jaya
Kepala Desa Horodopi sejak Tahun 2020
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 639 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1980 PK/PID.SUS/2025 (2025-08-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 639 juta
3 tahun penjara (PK 1980 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Desember 2023 | PN Tipikor KendariNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ANSAR JAYA AS dan Terdakwa II MASHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing terhadap T erdakwa I ANSAR JAYA AS selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 639 juta |
| Peninjauan Kembali MA12 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 1980 PK/PID.SUS/2025 Kabul PK terpidana I (satu), batal judex facti, untuk terpidana I (satu) adili kembali:1. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. - Uang pengganti Conform Putusan Pengadilan Negeri;- Barang bukti Conform Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi Mahkamah Agung, 7 Des 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1980 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi