Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua

Anne Marrie Tuwok

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP (2024-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juni 2024 PN Tipikor JayapuraNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Banding15 Agustus 2024 PT JayapuraNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP. dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap tanggal 12 Juni 2024, yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan berkaitan dengan pidana penjara bilamana uang pengganti tidak dibayar, dan amar putusan tingkat pertama berkaitan dengan penahanan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru