Anne Marrie Tuwok
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP (2024-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juni 2024 | PN Tipikor JayapuraNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding15 Agustus 2024 | PT JayapuraNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP. dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap tanggal 12 Juni 2024, yang dimintakan banding mengenai pidana tambahan berkaitan dengan pidana penjara bilamana uang pengganti tidak dibayar, dan amar putusan tingkat pertama berkaitan dengan penahanan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ANNE MARRIE TUWOK, S.IP tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jap Mahkamah Agung, 12 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT JAP Mahkamah Agung, 15 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir