Andriansyah Siregar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 15 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2025-04-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,7 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 April 2025 | PN Tipikor MedanNomor 132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Andriansyah Siregar, S.E., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sejumlahRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,7 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2023-01-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 460 juta
7 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Januari 2023 | PN Tipikor MedanNomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Andriansyah Siregar, S.E ., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 460 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 21 Apr 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 4 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir