Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Andi Wibowo Kusumo bin Margono

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 692 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-04-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 April 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO dan Terdakwa II WAHYUDI Bin PURWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para T erdakwa tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut: 1) Terdakwa I ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 692 juta

6 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Menyatakan Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? K orupsi secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menetapkan kepada Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO untuk membayar uang pengganti Rp. 692.150.000,- (enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 692 juta
Banding24 Agustus 2022 PT SurabayaNomor 45/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menyatakan Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Berlanjut ,? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Berlanjut ,? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru