Andi Wibowo Kusumo bin Margono
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 692 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-04-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 April 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO dan Terdakwa II WAHYUDI Bin PURWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para T erdakwa tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut: 1) Terdakwa I ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 692 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Menyatakan Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? K orupsi secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menetapkan kepada Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO untuk membayar uang pengganti Rp. 692.150.000,- (enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 692 juta |
| Banding24 Agustus 2022 | PT SurabayaNomor 45/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menyatakan Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Berlanjut ,? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO Bin MARGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Berlanjut ,? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 16 Apr 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 45/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 24 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir