Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Sulawesi Tenggara

Andi Merya

Mantan Bupati Kolaka Timur.

Kejaksaan
Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani p
Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9) malam dengan barang bukti uang senilai Rp225 juta dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulang Foto: Kompas (hak cipta pada penerbit), 16 Sep 2022. Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil. Foto keliru? Laporkan.
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 25 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi: Hj. ANDI MERYAS.IP.

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Korupsi: Hj. ANDI MERYAS.IP.
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Desember 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ANDI MERYA, S.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ. ANDI MERYA, S.IP oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2022-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 25 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 April 2022 PN Tipikor KendariNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi ANDI MERYA, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 25 juta Hak politik dicabut 2 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru