Andi Jusman
Kepala Desa Paselloreng
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 267 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa ANDI JUSMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDI JUSMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding14 Oktober 2024 | PT MakassarNomor 46/PID.TPK/2024/PT MKS M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - Menguatlkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 26 Juli 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; - Menetapkan waktu penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA26 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 52 PK/PID.SUS/2026 - Tolak PK Terpidana;- Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1867 K/PID.SUS/2025 (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 267 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 1867 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA5 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1867 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana, menjadi:- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan- Uang pengganti sejumlah Rp2.667.471.633,00, subsidair 2 (dua) tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 267 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 26 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 46/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 14 Okt 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 52 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Feb 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 1867 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi