Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Selatan

Andi Jusman

Kepala Desa Paselloreng

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 267 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Juli 2024 PN Tipikor MakassarNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa ANDI JUSMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ANDI JUSMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding14 Oktober 2024 PT MakassarNomor 46/PID.TPK/2024/PT MKS M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - Menguatlkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 26 Juli 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; - Menetapkan waktu penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA26 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 52 PK/PID.SUS/2026 - Tolak PK Terpidana;- Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1867 K/PID.SUS/2025 (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 267 miliar

6 tahun penjara (Kasasi 1867 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA5 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 1867 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana, menjadi:- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan- Uang pengganti sejumlah Rp2.667.471.633,00, subsidair 2 (dua) tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 267 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru