Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Amzar Kristofa bin Marzein

Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Kepala BPBD OKU

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 435 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 314 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 September 2025 PN Tipikor PalembangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Amzar Kristofa, S.IP., M.Si., Bin Marzein Ajni (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Amzar Kristofa, S.IP., M.Si., Bin Marzein Ajni (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 314 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2024-12-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 121 juta

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Desember 2024 PN Tipikor PalembangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Amzar Kristofa, S.IP., M.Si., Bin Marzein Ajni (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Amzar Kristofa, S.IP., M.Si., Bin Marzein Ajni (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 121 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru