Amrullah bin Arbain
Petani (Kepala Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 252 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/PID.SUS/2026 (2026-04-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 252 juta
2 tahun penjara (Kasasi 4199 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 November 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Amrullah Bin Arbain tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa Amrullah Bin Arbain oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair; Menyatakan Terdakwa Amrullah Bin Arbain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amrullah Bin Arbain oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 252 juta |
| Banding18 Desember 2025 | PT Tanjung KarangNomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa AMRULLAH bin ARBAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TINDAK PIDANA KORUPSI" , sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan; Menjatuhkan kepada Terdakwa AMRULLAH Bin ARBAIN untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 252 juta |
| Kasasi MA8 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4199 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi:- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;- Uang pengganti Nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 11 Nov 2025
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 18 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4199 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 8 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi