Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Lampung

Amrullah bin Arbain

Petani (Kepala Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 252 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/PID.SUS/2026 (2026-04-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 252 juta

2 tahun penjara (Kasasi 4199 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 November 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Amrullah Bin Arbain tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa Amrullah Bin Arbain oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair; Menyatakan Terdakwa Amrullah Bin Arbain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amrullah Bin Arbain oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 252 juta
Banding18 Desember 2025 PT Tanjung KarangNomor 28/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa AMRULLAH bin ARBAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TINDAK PIDANA KORUPSI" , sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan; Menjatuhkan kepada Terdakwa AMRULLAH Bin ARBAIN untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 252 juta
Kasasi MA8 April 2026 Mahkamah AgungNomor 4199 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi:- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;- Uang pengganti Nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru