Amran Magunsong
Kepala Desa Simpang Raya (Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 177 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2953 K/PID.SUS/2026 (2026-03-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 177 juta
3 tahun penjara (Kasasi 2953 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 November 2025 | PT PekanbaruNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, II, dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr., tanggal 15 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Amran Mangunsong dan Terdakwa II Sri Handayani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 177 juta |
| Kasasi MA3 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2953 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA MASING-MASING 3 TAHUN, DENDA Rp100.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 60 HARI. UANG PENGGANTI CF PT. BARANG BUKTI CF PT, TOLAK KASASI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA MASING-MASING 3 TAHUN, DENDA Rp. 100.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 60 HARI. UANG PENGGANTI CF PT. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 4 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2953 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi