ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Amin Mansur bin Rekso
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil /Aparatur Sipil
- Vonis akhir
- 4 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2026-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Mei 2026 | PN Tipikor PalembangNomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Amin Mansur, S.H., M.H., Bin Rekso Mihardjo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak di bayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat di sita… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Agustus 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Bin Rekso Mihardjo., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 19 Mei 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 15 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir