Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Jawa Tengah

Alwin Basri

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa

Kejaksaan
Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/
Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025) malam.(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) Foto: Kompas (hak cipta pada penerbit), 30 Jul 2025. Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil. Foto keliru? Laporkan.
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 683 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 683 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Agustus 2025 PN Tipikor SemarangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU dan Terdakwa II ALWIN BASRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan perbarengan (concursus realis) sebagaimana dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama, dan dakwaan KEDUA dan dakwaan KETIGA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 683 juta
Peninjauan Kembali MA13 Agustus 2026 Mahkamah AgungNomor 3650 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Moch. Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    DPRD

    Moch. Arief Wicaksono

    Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru