Alpian Bode
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 426 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2024-05-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 426 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Mei 2024 | PN Tipikor PaluNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALPIAN BODE, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ALPIAN BODE, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 426 juta |
| Kasasi MA22 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6752 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Juli 2024 | PT PaluNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. tanggal 14 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 14 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6752 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 10 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir