Allan Moran Severino
Direktur PT Rayon Utama Makmur (Mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tahun 2006-2023)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun penjara (PN Tipikor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALLAN MORAN SEVERINO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALLAN MORAN SEVERINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,000 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 1 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 6 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir