Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Lampung

Alin Setiawan bin Timbul Subali

Wiraswasta (Kepala Desa Trimulyo Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 843 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk (2025-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 843 juta

8 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Mei 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Alin Setiawan Bin Timbul Subali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alin Setiawan Bin Timbul Subali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama .... 6 (enam ) Bulan; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 843 juta
Kasasi MA4 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 11095 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru