ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Alfonsus Hada Betan
Pegawai Negeri Sipil pada Badan
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2023 | PN Tipikor KupangNomor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa ALFONSUS HADA BETAN, S.P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5(lima) tahun dan 6(enam) bulan, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA4 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 3173 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2023 | PN Tipikor KupangNomor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa ALFONSUS HADA BETAN, S.P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5(lima) tahun dan 6(enam) bulan, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3173 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Nov 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir