Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Gorontalo

Albert Hany Kaloh

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 PN Tipikor GorontaloNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa ALBERT HANY KALOH, S.E. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ALBERT HANY KALOH, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta
Kasasi MA4 Agustus 2022 Mahkamah AgungNomor 2948 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding17 Februari 2022 PT GorontaloNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO MENGADILI : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; ? Mengubah Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tertanggal 23 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar Kwalifikasi Tindak Pidana dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa ALBERT HANY KALOH, S.E. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 150 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru