Albert Hany Kaloh
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 | PN Tipikor GorontaloNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa ALBERT HANY KALOH, S.E. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ALBERT HANY KALOH, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta |
| Kasasi MA4 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 2948 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding17 Februari 2022 | PT GorontaloNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO MENGADILI : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; ? Mengubah Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tertanggal 23 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar Kwalifikasi Tindak Pidana dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa ALBERT HANY KALOH, S.E. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 23 Des 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 2948 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 4 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 17 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir