Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Akmal Jailani.sh bin Ahmad Bastari

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 285 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 285 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Mei 2022 PN Tipikor PalembangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar dengan pidana penjara selama4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 285 juta
Banding4 Agustus 2022 PT PalembangNomor 12/PID.TPK/2022/PT PLG MENGADILI M enerima permintaan banding dari Penuntut umum; M enguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PNPlg tanggal 27 Mei2022yang dimintakan banding tersebut; M enetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; M emerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah TahananNegara; M embebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (limaribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru