Akmal Jailani.sh bin Ahmad Bastari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 285 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 285 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Mei 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akmal Jailani Bin Ahmad Bastar dengan pidana penjara selama4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 285 juta |
| Banding4 Agustus 2022 | PT PalembangNomor 12/PID.TPK/2022/PT PLG MENGADILI M enerima permintaan banding dari Penuntut umum; M enguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PNPlg tanggal 27 Mei2022yang dimintakan banding tersebut; M enetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; M emerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah TahananNegara; M embebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (limaribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 27 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 4 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir