Akh. Amin bin Moh. Syafi’i
Kepala Desa Baruh tahun 2015 s/d 2021
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 360 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 360 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Februari 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby SYAFI?I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp 20 0.000.000, 00 ( dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 ( delapan ) bulan . SYAFI?I untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.359.500.000,00 ( t iga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 360 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 12 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir