Aidin Ys. Bukusu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 238 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 238 juta
4 tahun 3 bulan penjara (Banding 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2022 | PN Tipikor PaluNomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa, AIDIN BUKUSU tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa, AIIDIN BUKUSU oleh karenanya dari Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa, AIDIN BUKUSU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, AIDIN BUKUSU dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 238 juta |
| Banding9 Juni 2022 | PT PaluNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL BUKUSU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Beberapa Kali Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut, ? dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 238 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 5 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 9 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir