Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Selatan

Aida Yunani bin Tabri

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 67,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7089 K/Pid.Sus/2022 (2022-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 67,5 juta

4 tahun penjara (Kasasi 7089 K/Pid.Sus/2022)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Mei 2022 PN Tipikor BanjarmasinNomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M.AP., Bin TABRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; M.AP., Bin TABRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp . 50 .000.000, 00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun
Kasasi MA15 Desember 2022 Mahkamah AgungNomor 7089 K/Pid.Sus/2022 MENGADILI :? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM, tanggal 13 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm, tanggal 31 Mei 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 67,5 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding13 Juli 2022 PT BanjarmasinNomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm tanggal 31 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru