Ahmad Sugeng Santoso
Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Agustus 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun & 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 15 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir