Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Ahmad Sariadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, putusan pertama November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk (2023-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,1 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2023 PN Tipikor PalangkarayaNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa AHMAD SARIADI Alias ATAK SENSO Bin MUHAMADIYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara; Menghukum Terdakwa AHMAD SARIADI AliasATAK SENSO BinMUHAMADIYAH untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru