Ahmad Muslim bin Amirullah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 439 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 5 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb (2022-10-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 439 juta
1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Oktober 2022 | PN Tipikor JambiNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Bin AMIRULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan PrimairPasal 2 Ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa AHMAD MUSLIM, S.E. Bin AMIRULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Bin AMIRULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 ( lima ) bulan dengan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 439 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Mahkamah Agung, 19 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir