Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kalimantan Selatan

Ahmad Maulana

Wiraswasta (Mantan Teller pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Batulicin Unit Senakin)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 147 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm (2025-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 147 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 November 2025 PN Tipikor BanjarmasinNomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Pd Als Lana Bin (Alm) MUHAIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Pd Als Lana Bin (Alm) MUHAIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa AHMAD MAULANA, S.Pd Als Lana Bin (Alm) MUHAIMIN untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 147 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm (2025-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2025 PN Tipikor BanjarmasinNomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AHMAD MAULANA, S.Pd Als Lana Bin (Alm) MUHAIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AHMAD MAULANA, S.Pd Als Lana Bin (Alm) MUHAIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru