ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Agustinius Antoni
PNS / ASN (Mantan Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2012 s.d 2016) / Sekretaris
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Mei 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Terdakwa II Agustinius Antoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana masing - masing kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Agustinius Antoni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa I Laonma Pasindak Lumban… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 19 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir