ASN/Pejabat · Kejaksaan
Agusti Aprina binti Nasri
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 2 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 240 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl (2026-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 240 juta
2 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Agusti Aprina Binti Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 603 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agusti Aprina Binti Nasri dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 240 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 23 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi