Desa · Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Agus Zaenuddin bin Abdul Manan
Ketua BUMDES NITIS KARYA Desa Mundu Pesisir
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- Rp 739 juta
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Nitis Karya, Kabupaten Cirebon (2019-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Ketua BUMDes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir bersama pihak lain melakukan pengelolaan keuangan BUMDes secara tidak sesuai ketentuan pada tahun 2019 sampai 2020, antara lain membuat pembukuan yang tidak sesuai, merekayasa penambahan pekerjaan tanpa adendum kontrak, pengeluaran belanja fiktif, dan penggunaan dana taktis. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp738.819.896 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 739 juta Uang pengganti: Rp 666 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 666 juta |
| Banding24 September 2021 | PT BandungNomor 24/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Juni 2021,Nomor 9/Pid-Sus-TPK/2021PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 666 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 666 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 23 Jun 2021
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 24 Sep 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 23 Jun 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir