Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Agus Zaenuddin bin Abdul Manan

Ketua BUMDES NITIS KARYA Desa Mundu Pesisir

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
Rp 739 juta
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Nitis Karya, Kabupaten Cirebon (2019-2020)

2019-2020 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Ketua BUMDes Nitis Karya Desa Mundu Pesisir bersama pihak lain melakukan pengelolaan keuangan BUMDes secara tidak sesuai ketentuan pada tahun 2019 sampai 2020, antara lain membuat pembukuan yang tidak sesuai, merekayasa penambahan pekerjaan tanpa adendum kontrak, pengeluaran belanja fiktif, dan penggunaan dana taktis. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp738.819.896 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 739 juta Uang pengganti: Rp 666 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Nitis Karya, Kabupaten Cirebon (2019-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor BandungNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 666 juta
Banding24 September 2021 PT BandungNomor 24/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Juni 2021,Nomor 9/Pid-Sus-TPK/2021PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 666 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor BandungNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 666 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru