Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta
Agus Kurniawan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 592 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk (2023-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 592 juta
12 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Maret 2023 | PN Tipikor YogyakartaNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN,S.Kom. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS KURNIAWAN,S.Kom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 592 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk Mahkamah Agung, 21 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir