Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta

Agung Nugroho Endro Prasetyo bin Bambang Purnomo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 9 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 670 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar November 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan, putusan pertama Januari 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2020)

Kerugian negara · Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk (2020-01-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 670 juta

1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Januari 2020 PN Tipikor YogyakartaNomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk Bin BAMBANG PURNOMOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Primair tersebut; Bin BAMBANG PURNOMOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ??? sebagaimana Dakwaan KESATU Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 9 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 670 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru