Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Adnan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 426 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 213 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Menyatakan Terdakwa ADNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa ADNAN membayar uang pengganti sejumlah Rp. 212.900.000,00 (dua ratus dua belas juta sembilanratus ribu rupiah) paling lama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 213 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 213 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Menyatakan Terdakwa ADNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa ADNAN membayar uang pengganti sejumlah Rp. 212.900.000,00 (dua ratus dua belas juta sembilanratus ribu rupiah) paling lama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 213 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru