Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Timur

Aditya Surya Nugraha Alias

Karyawan Swasta (Mantan Kabag Kredit PD-BPR)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr (2026-06-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Juni 2026 PN Tipikor SamarindaNomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Aditya Surya Nugraha Als Adit Bin Suria Admadi HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru