Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Adi Saiful Alim bin Moh Salim

Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 315 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-12-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 315 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Desember 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ADI SAIFUL ALIM bin MOH SALIM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ADI SAIFUL ALIM bin MOH SALIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda se jumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 1 Uang pengganti Rp 315 juta
Banding24 Februari 2023 PT SurabayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, tanggal 27 Desember 2022 atas nama Terdakwa ADI SAIFUL ALIM bin MOH SALIM (Alm) yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA1 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 3956 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru