Adi Saiful Alim bin Moh Salim
Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 315 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-12-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 315 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Desember 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ADI SAIFUL ALIM bin MOH SALIM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ADI SAIFUL ALIM bin MOH SALIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda se jumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 1 Uang pengganti Rp 315 juta |
| Banding24 Februari 2023 | PT SurabayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, tanggal 27 Desember 2022 atas nama Terdakwa ADI SAIFUL ALIM bin MOH SALIM (Alm) yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA1 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3956 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 27 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 24 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3956 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 1 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi