Aceng Sudrajat. bin Wawan Wiguna
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-11-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 572 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 November 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Bin Wawan Wiguna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Aceng Sudrajat,S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bin Wawan Wiguna dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 572 juta |
| Banding20 Desember 2022 | PT PalembangNomor 41/PID.TPK/2022/PT PLG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 2 November 2022 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2023-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 815 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. bin Wawan Wiguna tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. bin Wawan Wiguna dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. bin Wawan Wiguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 815 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 2 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 41/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 20 Des 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 12 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir