Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Aceng Sudrajat. bin Wawan Wiguna

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-11-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 572 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 November 2022 PN Tipikor PalembangNomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Bin Wawan Wiguna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Aceng Sudrajat,S.P.,M.Si. Bin Wawan Wiguna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bin Wawan Wiguna dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 572 juta
Banding20 Desember 2022 PT PalembangNomor 41/PID.TPK/2022/PT PLG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 2 November 2022 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2023-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 815 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juli 2023 PN Tipikor PalembangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. bin Wawan Wiguna tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. bin Wawan Wiguna dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Aceng Sudrajat, S.P.,M.Si. bin Wawan Wiguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 815 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru