Abudin bin Sarban
Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 April 2022 | PN Tipikor SerangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABUDIN Bin (Alm) SARBAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
| Kasasi MA29 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5519 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 22 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5519 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 29 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi