Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Abra Vestia

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg (2026-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Januari 2026 PN Tipikor PadangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ABRA VESTIA, S.Kom., M.M. tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 (lima puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg (2024-02-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Februari 2024 PN Tipikor PadangNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ABRA VESTIA, S.Kom., M.M , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABRA VESTIA, S.Kom., M.M , dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru