Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tengah

Abdullah S. Mangge

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 134 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 134 juta

2 tahun 3 bulan penjara (Banding 4/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Februari 2023 PN Tipikor PaluNomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mangge alias Adul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair. Mangge alias Adulterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 5 miliar
Banding4 April 2023 PT PaluNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. tanggal 13 Pebruari 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Abdullah S. ManggeAlias Adultidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair; ManggeAlias Adulterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 134 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru