Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sumatera Utara

Abdullah

PNS/Penjabat Kepala Desa Tanjung Medan

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 102 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 51,1 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Desember 2025 PN Tipikor MedanNomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Abdullah dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 51,1 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 51,1 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Desember 2025 PN Tipikor MedanNomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Abdullah dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 51,1 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru