Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Abdul Munir bin Abdul Wahid

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-03-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 3 bulan penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 PN Tipikor SemarangNomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Abdul Munir, MSi bin Abdul Wahid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Abdul Munir, MSi bin Abdul Wahid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta
Banding1 Maret 2023 PT SemarangNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/ Smg tanggal 11 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. Abdul Munir, MSi bin Abdul Wahid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Abdul Munir, MSi bin Abdul Wahid tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru